Bidang: Advokasi, Legal dan SDM
Personil : UJANG HENDRA, SH
TuPokSi :
Tugas utama dari Advokasi, legal dan SDM adalah mengurusi segala hal yang menyangkut kebijakan hukum. mengawasi dan mengurus perizinan, kontrak kerjasama dan segala hal yang terkait dengan berbagai kegiatan bisnis yang dijalankan bidang usaha.
Tugas utama dari bidang Sumber Daya Manusia (SDM) ialah Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di Unit Pelaksana Kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. serta Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Fungsi Bidang Advokasi, Legal dan SDM, ialah :
1. Melaksanakan penyusunan program kerja bidang Advokasi, legal dan SDM;
2. Melaksanakan sosialisasi hukum dan aturan terkait dengan ketenagakerjaan dan Yayasan serta aturan lainnya yang terkait;
3. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan agar sesuai dengan aturan yang berlaku;
4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam urusan legal dan pembinaan SDM;
5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan peneggakan aturan kepegawaian;
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
7. Melakukan pendataan SDM, pengkajian dan pendampingan hukum.